Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan Produk Rekayasa Genetik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan produk rekayasa genetika97.77% Mirip97.77 %
Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2012Rokok89.91% Mirip89.91 %
Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica , dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2013Pelabelan84.91% Mirip84.91 %
Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2010Pengolahan82.61% Mirip82.61 %
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2014Pengolahan82.38% Mirip82.38 %
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2015Sumber Daya Alam81.93% Mirip81.93 %
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2003Rokok81.19% Mirip81.19 %
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2012Rekayasa Genetik Pangan80.89% Mirip80.89 %
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
- 9PP NO. 86 TAHUN 2019Rekayasa Genetik Pangan80.45% Mirip80.45 %
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.