Pangan Produk Rekayasa Genetik

Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan Produk Rekayasa Genetik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    97.77% Mirip97.77 %
    Pangan produk rekayasa genetika

    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.

  2. 2
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    89.91% Mirip89.91 %
    Rokok

    Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica , dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    84.91% Mirip84.91 %
    Pelabelan

    Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    82.61% Mirip82.61 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    82.38% Mirip82.38 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    81.93% Mirip81.93 %
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    81.19% Mirip81.19 %
    Rokok

    Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.89% Mirip80.89 %
    Rekayasa Genetik Pangan

    Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

  9. 9
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.45% Mirip80.45 %
    Rekayasa Genetik Pangan

    Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.