Pangan olahan

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan olahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  2. 2
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    88.25% Mirip88.25 %
    Pangan Olahan

    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    87.79% Mirip87.79 %
    Pangan Olahan

    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    85.55% Mirip85.55 %
    Pangan Olahan Asal Hewan

    Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.41% Mirip82.41 %
    Pangan segar

    Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.89% Mirip80.89 %
    Pelabelan

    Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.