Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan olahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 2Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Olahan88.25% Mirip88.25 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Olahan87.79% Mirip87.79 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2012Pangan Olahan Asal Hewan85.55% Mirip85.55 %
Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan segar82.41% Mirip82.41 %
Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2013Pelabelan80.89% Mirip80.89 %
Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.