Pangan Olahan Asal Hewan
Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan olahan85.55% Mirip85.55 %
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2019Pulau Karantina83.66% Mirip83.66 %
Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2013Pelabelan81.16% Mirip81.16 %
Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.