Pangan Olahan Asal Hewan

Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    85.55% Mirip85.55 %
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 2019
    83.66% Mirip83.66 %
    Pulau Karantina

    Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.16% Mirip81.16 %
    Pelabelan

    Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.