Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerimaupah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja/buruh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pekerja/Buruh96.66% Mirip96.66 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja96.65% Mirip96.65 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Pekerja96.64% Mirip96.64 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Pekerja96.44% Mirip96.44 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 5UU NO. 40 TAHUN 2004Pekerja96.42% Mirip96.42 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2021Pekerja/Buruh96.41% Mirip96.41 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pekerja96.34% Mirip96.34 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2021Pekerja/Buruh96.31% Mirip96.31 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.