Buruh
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah; d.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi Buruh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Buruh
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah; e.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pekerja Penerima Upah88.23% Mirip88.23 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2003Pekerja88.18% Mirip88.18 %
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
- 3PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja Penerima Upah88.13% Mirip88.13 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018PPU82.10% Mirip82.10 %
Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
- 5UU NO. 11 TAHUN 1992Pemberi Kerja81.66% Mirip81.66 %
Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan; 16.
- 6PP NO. 45 TAHUN 2015Upah81.62% Mirip81.62 %
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukuang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkandan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atauperaturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifattetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ataujasa yang telah atau akan dilakukan.
- 7UU NO. 13 TAHUN 2003Hubungan kerja80.88% Mirip80.88 %
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2021Hubungan Kerja80.69% Mirip80.69 %
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
- 9PP NO. 36 TAHUN 2021Hubungan Kerja80.61% Mirip80.61 %
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.