Pekerja sektor informal
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalamhubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atauimbalan.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pekerja Penerima Upah83.96% Mirip83.96 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021Peserta83.29% Mirip83.29 %
Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
- 3PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja Penerima Upah82.90% Mirip82.90 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018PPU82.69% Mirip82.69 %
Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2003Pekerja82.37% Mirip82.37 %
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja82.17% Mirip82.17 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 7PP NO. 88 TAHUN 2019Pekerja81.30% Mirip81.30 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 8UU NO. 40 TAHUN 2004Pekerja80.95% Mirip80.95 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9UU NO. 25 TAHUN 1997Pekerja80.86% Mirip80.86 %
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.
- 10PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja80.84% Mirip80.84 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.