Buruh
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah; e.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi Buruh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Buruh
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2003Pekerja87.26% Mirip87.26 %
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Perusahaan Angkutan Laut Asing81.72% Mirip81.72 %
Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Pekerja81.40% Mirip81.40 %
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1977Tenaga kerja80.05% Mirip80.05 %
Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.