Buruh

Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah; e.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi Buruh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Buruh

    Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2003
    87.26% Mirip87.26 %
    Pekerja

    Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    81.72% Mirip81.72 %
    Perusahaan Angkutan Laut Asing

    Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    81.40% Mirip81.40 %
    Pekerja

    Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    80.05% Mirip80.05 %
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.