Baperjakat

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2016
    82.55% Mirip82.55 %
    Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

    Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2020
    81.80% Mirip81.80 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    81.51% Mirip81.51 %
    Bappeda

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnyadisingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yangbertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsiperencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atauKota.

  4. 4
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2020
    81.40% Mirip81.40 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2020
    81.12% Mirip81.12 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2016
    81.12% Mirip81.12 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 140 TAHUN 2015
    80.71% Mirip80.71 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2020
    80.52% Mirip80.52 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    80.19% Mirip80.19 %
    APIP

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.