Bappeda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnyadisingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yangbertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsiperencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atauKota.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2007Daerah87.03% Mirip87.03 %
Daerah adalah Pemerintah Provinsi,Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukanoleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab84.50% Mirip84.50 %
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2009Baperjakat81.51% Mirip81.51 %
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2020APIP80.99% Mirip80.99 %
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.