Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2014
    94.17% Mirip94.17 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

  2. 2
    PERPRES NO. 164 TAHUN 2015
    93.94% Mirip93.94 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

  3. 3
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2020
    93.70% Mirip93.70 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  4. 4
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2020
    93.29% Mirip93.29 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 168 TAHUN 2015
    92.60% Mirip92.60 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara

    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2017
    92.52% Mirip92.52 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2019
    92.01% Mirip92.01 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  8. 8
    PERPRES NO. 129 TAHUN 2015
    91.99% Mirip91.99 %
    Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

    Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

  9. 9
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2017
    91.70% Mirip91.70 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

  10. 10
    PERPRES NO. 149 TAHUN 2015
    91.50% Mirip91.50 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri

    Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.