Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 158 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional95.92% Mirip95.92 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
- 2PERPRES NO. 92 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia94.53% Mirip94.53 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 168 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara94.52% Mirip94.52 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
- 4PERPRES NO. 165 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional94.50% Mirip94.50 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 5PERPRES NO. 87 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara94.25% Mirip94.25 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 6PERPRES NO. 41 TAHUN 2014PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia93.97% Mirip93.97 %
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 99 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional93.91% Mirip93.91 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 8PERPRES NO. 14 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat93.80% Mirip93.80 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- 9PERPRES NO. 12 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara93.58% Mirip93.58 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.