Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pembina Kepegawaian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
- 2Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Penyidik91.65% Mirip91.65 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2021Wajib Pajak87.82% Mirip87.82 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2011Wajib Pajak87.81% Mirip87.81 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2022Wajib Pajak85.01% Mirip85.01 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2016Wajib Pajak84.54% Mirip84.54 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2022Wajib Pajak84.35% Mirip84.35 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2009Menteri84.31% Mirip84.31 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang84.05% Mirip84.05 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 9UU NO. 28 TAHUN 2007Wajib Pajak83.93% Mirip83.93 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.
- 10PP NO. 57 TAHUN 2016Menteri83.47% Mirip83.47 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.