Pejabat Pembina Kepegawaian

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Pembina Kepegawaian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Pembina Kepegawaian

    Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

  2. 2
    Pejabat Pembina Kepegawaian

    Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    91.65% Mirip91.65 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    87.82% Mirip87.82 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    87.81% Mirip87.81 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    85.01% Mirip85.01 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2016
    84.54% Mirip84.54 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    84.35% Mirip84.35 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    84.31% Mirip84.31 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2004
    84.05% Mirip84.05 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  9. 9
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    83.93% Mirip83.93 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.

  10. 10
    PP NO. 57 TAHUN 2016
    83.47% Mirip83.47 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.