Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihakyang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untukmenindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindakpidana aduan yang merugikannya.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengaduan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengaduan
Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadukepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayananpelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, ataupengabaianolehpenyelenggara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 1981pejabat yang berwajib82.18% Mirip82.18 %
pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2020Pejabat Yang Berwajib81.91% Mirip81.91 %
Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 3PP NO. 102 TAHUN 2015Pejabat yang Berwajib81.75% Mirip81.75 %
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidikan80.50% Mirip80.50 %
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.