Pejabat yang berwajib
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya tindakan hukum berdasarkan peraturan berwenang melakukan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat yang berwajib juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat yang berwajib
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.