Pejabat yang berwajib

Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya tindakan hukum berdasarkan peraturan berwenang melakukan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat yang berwajib juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat yang berwajib

    Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.