Perilaku kerja
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2019Perilaku Kerja99.88% Mirip99.88 %
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 1 TAHUN 1998Pemeriksaan Kecelakaan Kapal83.13% Mirip83.13 %
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1974Pejabat yang berwajib81.53% Mirip81.53 %
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.