Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS danpegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional.
Sumber: PERPRES NO. 120 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 9 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional93.55% Mirip93.55 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- 2PERPRES NO. 140 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional93.14% Mirip93.14 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- 3PERPRES NO. 99 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional92.49% Mirip92.49 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 4PERPRES NO. 113 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia90.86% Mirip90.86 %
Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 123 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara90.31% Mirip90.31 %
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- 6PERPRES NO. 116 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara89.83% Mirip89.83 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.
- 7PERPRES NO. 156 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan89.14% Mirip89.14 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkunganKementerian Keuangan.
- 8PERPRES NO. 135 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi88.65% Mirip88.65 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 9PERPRES NO. 163 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi88.51% Mirip88.51 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 10PERPRES NO. 40 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia88.13% Mirip88.13 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.