Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS danpegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 120 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2020
    93.55% Mirip93.55 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 140 TAHUN 2015
    93.14% Mirip93.14 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2013
    92.49% Mirip92.49 %
    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2014
    90.86% Mirip90.86 %
    Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 123 TAHUN 2017
    90.31% Mirip90.31 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2012
    89.83% Mirip89.83 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara

    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.

  7. 7
    PERPRES NO. 156 TAHUN 2014
    89.14% Mirip89.14 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkunganKementerian Keuangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 135 TAHUN 2017
    88.65% Mirip88.65 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  9. 9
    PERPRES NO. 163 TAHUN 2015
    88.51% Mirip88.51 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  10. 10
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2019
    88.13% Mirip88.13 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.