Instansi Pusat

Instansi Pusat adalah kementerian, lembagapemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Sumber: PERPRES NO. 132 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pusat juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

  2. 2
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  3. 3
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  4. 4
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  5. 5
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  6. 6
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  7. 7
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  8. 8
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    91.97% Mirip91.97 %
    Kementerian

    Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    90.92% Mirip90.92 %
    Badan Pertanahan Nasional

    Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2022
    88.90% Mirip88.90 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    88.74% Mirip88.74 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.