Instansi/organisasi potensi SAR

Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembagapemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi,pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasinon pemerintah.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    86.23% Mirip86.23 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembagapemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2012
    85.00% Mirip85.00 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkatBNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    84.75% Mirip84.75 %
    Badan Pertanahan Nasional

    Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    83.71% Mirip83.71 %
    Badan Litbang Kehutanan Kementerian

    Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Badan Litbang Kehutanan Kementerian adalah lembaga yang mengurusi penelitian dan pengembangan kehutanan.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    80.34% Mirip80.34 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    80.31% Mirip80.31 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  7. 7
    PERPRES NO. 98 TAHUN 2020
    80.27% Mirip80.27 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 1993
    80.20% Mirip80.20 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintah Di Daerah;2.

  9. 9
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.02% Mirip80.02 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.