Ahli
Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 1998Saksi Ahli98.60% Mirip98.60 %
Saksi Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan kapal.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Saksi93.39% Mirip93.39 %
Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2013Pejabat Pencatatan Sipil83.11% Mirip83.11 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Pejabat Pencatatan Sipil82.81% Mirip82.81 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.