Pejabat Pencatatan Sipil

Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
    85.58% Mirip85.58 %
    PyB

    Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan peruIndang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.69% Mirip81.69 %
    Penanggung Jawab Pengangkut

    Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang ataunakhoda.