Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 116 TAHUN 2022PyB85.58% Mirip85.58 %
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan peruIndang-undangan.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2013Penanggung Jawab Pengangkut81.69% Mirip81.69 %
Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang ataunakhoda.