Permohonan
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yangdiajukan kepada Direktorat Jenderal.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Permohonan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Permohonan
Permohonan adalah pemilik yang bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
- 2Permohonan
Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
- 3Permohonan
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desa Tata LetakSirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
- 4Permohonan
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
- 5Permohonan
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
- 6Permohonan
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepadaDirektorat Jenderal.
- 7Permohonan
Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepadaMahkamah Konstitusi mengenai:a.
- 8Permohonan
Permohonan adalah permintaan yang diajukan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi secara mengenai: a.
- 9Permohonan
Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
- 10Permohonan
Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukanoleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006Pejabat Pencatatan Sipil80.41% Mirip80.41 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2016Tim Ahli Indikasi Geografis80.00% Mirip80.00 %
Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.