Permohonan

Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yangdiajukan kepada Direktorat Jenderal.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Permohonan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Permohonan

    Permohonan adalah pemilik yang bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.

  2. 2
    Permohonan

    Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

  3. 3
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desa Tata LetakSirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

  4. 4
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

  5. 5
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.

  6. 6
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepadaDirektorat Jenderal.

  7. 7
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepadaMahkamah Konstitusi mengenai:a.

  8. 8
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan yang diajukan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi secara mengenai: a.

  9. 9
    Permohonan

    Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

  10. 10
    Permohonan

    Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukanoleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    80.41% Mirip80.41 %
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    80.00% Mirip80.00 %
    Tim Ahli Indikasi Geografis

    Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.