PNS Polri
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi PNS Polri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PNS Polri
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 94 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara84.44% Mirip84.44 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara83.81% Mirip83.81 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 3PERPRES NO. 170 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara83.23% Mirip83.23 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 4PERPRES NO. 29 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia83.21% Mirip83.21 %
Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Kepala Staf Angkatan83.14% Mirip83.14 %
Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala StafAngkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
- 6PERPRES NO. 102 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia83.09% Mirip83.09 %
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- 7PERPRES NO. 117 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara82.99% Mirip82.99 %
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2002Kepala Staf Angkatan82.99% Mirip82.99 %
Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, KepalaStaf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
- 9UU NO. 34 TAHUN 2004Angkatan82.76% Mirip82.76 %
Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.