PNS Polri

Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi PNS Polri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PNS Polri

    Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2013
    84.44% Mirip84.44 %
    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2018
    83.81% Mirip83.81 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 170 TAHUN 2015
    83.23% Mirip83.23 %
    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

  4. 4
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2020
    83.21% Mirip83.21 %
    Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    83.14% Mirip83.14 %
    Kepala Staf Angkatan

    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala StafAngkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

  6. 6
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2018
    83.09% Mirip83.09 %
    Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2018
    82.99% Mirip82.99 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    82.99% Mirip82.99 %
    Kepala Staf Angkatan

    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, KepalaStaf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

  9. 9
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    82.76% Mirip82.76 %
    Angkatan

    Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.