Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri
Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Sumber: PERPRES NO. 149 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 124 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri98.83% Mirip98.83 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- 2PERPRES NO. 130 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama96.31% Mirip96.31 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
- 3PERPRES NO. 84 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri95.96% Mirip95.96 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- 4PERPRES NO. 154 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Agama95.61% Mirip95.61 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 5PERPRES NO. 67 TAHUN 2017Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan95.49% Mirip95.49 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
- 6PERPRES NO. 142 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan95.11% Mirip95.11 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
- 7PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama94.60% Mirip94.60 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 8PERPRES NO. 113 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman93.53% Mirip93.53 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- 9PERPRES NO. 155 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman93.18% Mirip93.18 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- 10PERPRES NO. 140 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional92.90% Mirip92.90 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.