Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 130 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama94.88% Mirip94.88 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
- 2PERPRES NO. 154 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Agama94.70% Mirip94.70 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 3PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama93.87% Mirip93.87 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 4PERPRES NO. 14 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat93.43% Mirip93.43 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- 5PERPRES NO. 104 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi92.90% Mirip92.90 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- 6PERPRES NO. 24 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif92.78% Mirip92.78 %
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
- 7PERPRES NO. 134 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial92.68% Mirip92.68 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
- 8PERPRES NO. 101 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet92.58% Mirip92.58 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
- 9PERPRES NO. 39 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara92.52% Mirip92.52 %
Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
- 10PERPRES NO. 155 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman92.47% Mirip92.47 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.