Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 160 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional96.85% Mirip96.85 %
Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
- 2PERPRES NO. 125 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara92.38% Mirip92.38 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 3PERPRES NO. 39 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara92.01% Mirip92.01 %
Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
- 4PERPRES NO. 159 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional91.93% Mirip91.93 %
Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
- 5PERPRES NO. 15 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional91.87% Mirip91.87 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 6PERPRES NO. 129 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara91.85% Mirip91.85 %
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 7PERPRES NO. 117 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan91.84% Mirip91.84 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- 8PERPRES NO. 40 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia91.74% Mirip91.74 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
- 9PERPRES NO. 116 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional91.68% Mirip91.68 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 10PERPRES NO. 6 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional91.57% Mirip91.57 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.