Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2021Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif99.02% Mirip99.02 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- 2PERPRES NO. 121 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian93.28% Mirip93.28 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertanian.
- 3PERPRES NO. 130 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia91.59% Mirip91.59 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 4PERPRES NO. 136 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan90.23% Mirip90.23 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia89.88% Mirip89.88 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 6PERPRES NO. 99 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik89.13% Mirip89.13 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- 7PERPRES NO. 94 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial88.98% Mirip88.98 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 8PERPRES NO. 85 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan88.67% Mirip88.67 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 9PERPRES NO. 139 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan88.65% Mirip88.65 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.