Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 103 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian93.97% Mirip93.97 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkungan KementerianPertanian.
- 2PERPRES NO. 126 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata93.28% Mirip93.28 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
- 3PERPRES NO. 143 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata93.24% Mirip93.24 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2021Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif92.22% Mirip92.22 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia91.18% Mirip91.18 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 6PERPRES NO. 130 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia90.98% Mirip90.98 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 7PERPRES NO. 134 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial89.97% Mirip89.97 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
- 8PERPRES NO. 59 TAHUN 2018Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan89.63% Mirip89.63 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 9PERPRES NO. 139 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan89.49% Mirip89.49 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 10PERPRES NO. 85 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan89.47% Mirip89.47 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.