Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber: PERPRES NO. 136 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 151 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan99.37% Mirip99.37 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 2PERPRES NO. 104 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan94.16% Mirip94.16 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
- 3PERPRES NO. 14 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga91.84% Mirip91.84 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- 4PERPRES NO. 138 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi91.69% Mirip91.69 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 5PERPRES NO. 131 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi91.58% Mirip91.58 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 6PERPRES NO. 32 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi90.88% Mirip90.88 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 7PERPRES NO. 127 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan90.53% Mirip90.53 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- 8PERPRES NO. 112 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan90.52% Mirip90.52 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- 9PERPRES NO. 143 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata90.25% Mirip90.25 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- 10PERPRES NO. 126 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata90.23% Mirip90.23 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.