Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Sumber: PERPRES NO. 99 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2012
    92.69% Mirip92.69 %
    RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik

    RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Badan PusatStatistik.

  2. 2
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2019
    92.69% Mirip92.69 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  3. 3
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2018
    92.45% Mirip92.45 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2017
    91.70% Mirip91.70 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  5. 5
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2013
    91.43% Mirip91.43 %
    RepublikNegaralingkungan Kementerian Perdagangan

    RepublikNegaralingkungan Kementerian Perdagangan adalah PegawaiPegawai diNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 140 TAHUN 2015
    91.39% Mirip91.39 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2020
    91.26% Mirip91.26 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2019
    90.94% Mirip90.94 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

  9. 9
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2017
    90.80% Mirip90.80 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

  10. 10
    PERPRES NO. 142 TAHUN 2015
    90.46% Mirip90.46 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.