Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sumber: PERPRES NO. 138 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 167 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan99.96% Mirip99.96 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- 2PERPRES NO. 98 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir90.34% Mirip90.34 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 3PERPRES NO. 156 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum90.06% Mirip90.06 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- 4PERPRES NO. 122 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum89.32% Mirip89.32 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- 5PERPRES NO. 106 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan87.22% Mirip87.22 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 6PERPRES NO. 120 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian87.20% Mirip87.20 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- 7PERPRES NO. 122 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan86.95% Mirip86.95 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
- 8PERPRES NO. 139 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional86.92% Mirip86.92 %
Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 9PERPRES NO. 128 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan86.63% Mirip86.63 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 10PERPRES NO. 103 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional86.16% Mirip86.16 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.