Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 139 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2012
    96.95% Mirip96.95 %
    Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangwww.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2020
    94.56% Mirip94.56 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

    Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  3. 3
    PERPRES NO. 120 TAHUN 2017
    94.37% Mirip94.37 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

    Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  4. 4
    PERPRES NO. 98 TAHUN 2013
    93.73% Mirip93.73 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  5. 5
    PERPRES NO. 159 TAHUN 2015
    91.39% Mirip91.39 %
    Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2020
    91.09% Mirip91.09 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  7. 7
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2017
    90.67% Mirip90.67 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

  8. 8
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2016
    90.61% Mirip90.61 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  9. 9
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2014
    90.00% Mirip90.00 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  10. 10
    PERPRES NO. 161 TAHUN 2015
    89.67% Mirip89.67 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

    Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.