Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Sumber: PERPRES NO. 139 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 111 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional96.95% Mirip96.95 %
Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangwww.
- 2PERPRES NO. 10 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika94.56% Mirip94.56 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 3PERPRES NO. 120 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika94.37% Mirip94.37 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 4PERPRES NO. 98 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir93.73% Mirip93.73 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 5PERPRES NO. 159 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional91.39% Mirip91.39 %
Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana91.09% Mirip91.09 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 7PERPRES NO. 115 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme90.67% Mirip90.67 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
- 8PERPRES NO. 86 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana90.61% Mirip90.61 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 9PERPRES NO. 112 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana90.00% Mirip90.00 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 10PERPRES NO. 161 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional89.67% Mirip89.67 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.