Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 156 TAHUN 2015
    99.50% Mirip99.50 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

  2. 2
    PERPRES NO. 157 TAHUN 2015
    98.06% Mirip98.06 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

  3. 3
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2017
    97.90% Mirip97.90 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

  4. 4
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2020
    90.14% Mirip90.14 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 167 TAHUN 2015
    89.78% Mirip89.78 %
    Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

    Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  6. 6
    PERPRES NO. 164 TAHUN 2015
    89.71% Mirip89.71 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

  7. 7
    PERPRES NO. 138 TAHUN 2018
    89.32% Mirip89.32 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  8. 8
    PERPRES NO. 128 TAHUN 2017
    89.23% Mirip89.23 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  9. 9
    PERPRES NO. 106 TAHUN 2014
    89.20% Mirip89.20 %
    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  10. 10
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2016
    88.05% Mirip88.05 %
    Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

    Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.