Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sumber: PERPRES NO. 156 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 122 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum99.50% Mirip99.50 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- 2PERPRES NO. 157 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum97.75% Mirip97.75 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
- 3PERPRES NO. 126 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum97.42% Mirip97.42 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
- 4PERPRES NO. 164 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial90.57% Mirip90.57 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
- 5PERPRES NO. 167 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan90.54% Mirip90.54 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- 6PERPRES NO. 138 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan90.06% Mirip90.06 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- 7PERPRES NO. 16 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah89.55% Mirip89.55 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
- 8PERPRES NO. 39 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara89.20% Mirip89.20 %
Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
- 9PERPRES NO. 115 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial89.11% Mirip89.11 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
- 10PERPRES NO. 106 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan88.69% Mirip88.69 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.