RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Sumber: PERPRES NO. 98 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 139 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional93.73% Mirip93.73 %
Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 2PERPRES NO. 111 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional92.54% Mirip92.54 %
Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangwww.
- 3PERPRES NO. 120 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika91.92% Mirip91.92 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 4PERPRES NO. 10 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika91.66% Mirip91.66 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 5PERPRES NO. 167 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan90.37% Mirip90.37 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- 6PERPRES NO. 138 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan90.34% Mirip90.34 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- 7PERPRES NO. 118 TAHUN 2012RepubllikNegaraPegawai dilingkungan Badan Narkotika Nasional88.39% Mirip88.39 %
RepubllikNegaraPegawai dilingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan NarkotikaNasional.
- 8PERPRES NO. 122 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum86.98% Mirip86.98 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- 9PERPRES NO. 156 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum86.56% Mirip86.56 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- 10PERPRES NO. 4 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana85.43% Mirip85.43 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.