Partai politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk olehsekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar persamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Partai politik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Partai politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas untuk kehendak memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
- 2Partai politik
Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2002Partai Politik97.41% Mirip97.41 %
Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1999Partai Politik86.34% Mirip86.34 %
Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
- 3UU NO. 28 TAHUN 1999Nepotisme84.23% Mirip84.23 %
Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2006Partai politik lokal83.23% Mirip83.23 %
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2013KampanyePemilu80.99% Mirip80.99 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 6PERPRES NO. 2 TAHUN 2009Penyelenggara pemilihan umum80.30% Mirip80.30 %
Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat.