Panwaslu Kabupaten/Kota

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,selanjutnya disebutPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk olehBawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemiludi kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    89.86% Mirip89.86 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    88.69% Mirip88.69 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    86.28% Mirip86.28 %
    KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    85.92% Mirip85.92 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    85.58% Mirip85.58 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    84.47% Mirip84.47 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    83.80% Mirip83.80 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugasmengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.

  8. 8
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    83.65% Mirip83.65 %
    KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    83.17% Mirip83.17 %
    Pengawas Pemilu

    Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia PengawasPemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan PanitiaPengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  10. 10
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.01% Mirip83.01 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.