Panwaslu Kabupaten/Kota
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,selanjutnya disebutPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk olehBawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemiludi kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota89.86% Mirip89.86 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota88.69% Mirip88.69 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota86.28% Mirip86.28 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan85.92% Mirip85.92 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008PPK85.58% Mirip85.58 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Provinsi84.47% Mirip84.47 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012Bawaslu Provinsi83.80% Mirip83.80 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugasmengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota83.65% Mirip83.65 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
- 9UU NO. 23 TAHUN 2003Pengawas Pemilu83.17% Mirip83.17 %
Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia PengawasPemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan PanitiaPengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 10UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi83.01% Mirip83.01 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.