Pangan segar
Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar90.62% Mirip90.62 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar90.40% Mirip90.40 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Olahan82.87% Mirip82.87 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Produksi Pangan82.78% Mirip82.78 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 5PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Olahan82.46% Mirip82.46 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan olahan82.41% Mirip82.41 %
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2012Produksi Pangan82.23% Mirip82.23 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 8UU NO. 7 TAHUN 1996Pangan82.19% Mirip82.19 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.
- 9PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan81.90% Mirip81.90 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 10PP NO. 68 TAHUN 2002Produksi pangan81.81% Mirip81.81 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.