Pangan segar

Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    90.62% Mirip90.62 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    90.40% Mirip90.40 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.87% Mirip82.87 %
    Pangan Olahan

    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    82.78% Mirip82.78 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  5. 5
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    82.46% Mirip82.46 %
    Pangan Olahan

    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.41% Mirip82.41 %
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.23% Mirip82.23 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    82.19% Mirip82.19 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.

  9. 9
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    81.90% Mirip81.90 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  10. 10
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.81% Mirip81.81 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.