Pangan Olahan

Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan Olahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan Olahan

    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    98.21% Mirip98.21 %
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    91.90% Mirip91.90 %
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    87.79% Mirip87.79 %
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.46% Mirip82.46 %
    Pangan segar

    Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.

  5. 5
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    81.03% Mirip81.03 %
    Air Minum

    Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.