Pangan Olahan
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan Olahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan Olahan
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1996Pangan olahan98.21% Mirip98.21 %
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1999Pangan olahan91.90% Mirip91.90 %
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan olahan87.79% Mirip87.79 %
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan segar82.46% Mirip82.46 %
Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.
- 5PP NO. 121 TAHUN 2015Air Minum81.03% Mirip81.03 %
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.