Produksi Pangan

Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produksi Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    99.90% Mirip99.90 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    99.78% Mirip99.78 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    99.67% Mirip99.67 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    98.36% Mirip98.36 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    88.20% Mirip88.20 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  6. 6
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    87.95% Mirip87.95 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    87.16% Mirip87.16 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  8. 8
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    85.55% Mirip85.55 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  9. 9
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    83.92% Mirip83.92 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.