Produksi Pangan
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produksi Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produksi Pangan
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2002Produksi pangan99.90% Mirip99.90 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan99.78% Mirip99.78 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1999Produksi pangan99.67% Mirip99.67 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1996Produksi pangan98.36% Mirip98.36 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar88.20% Mirip88.20 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar87.95% Mirip87.95 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2003Produksi87.16% Mirip87.16 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 8PP NO. 81 TAHUN 1999Produksi85.55% Mirip85.55 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 9PP NO. 44 TAHUN 2010Produksi83.92% Mirip83.92 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.