Rekayasa Genetik Pangan
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rekayasa Genetik Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rekayasa Genetik Pangan
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1996Rekayasa genetika pangan98.38% Mirip98.38 %
Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkanpemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenishayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baruyang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Varietas Hortikultura82.79% Mirip82.79 %
Varietas Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis Tanaman Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2010Varietas tanaman hortikultura82.38% Mirip82.38 %
Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan produk rekayasa genetika81.54% Mirip81.54 %
Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
- 5PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Produk Rekayasa Genetik80.89% Mirip80.89 %
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Produk Rekayasa Genetik80.87% Mirip80.87 %
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.