Rokok

Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica , dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rokok juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rokok

    Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

  2. 2
    Rokok

    Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutuatau bentuk lainnya yang dihasilkan daritanaman Nicotionatabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yangmengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    93.55% Mirip93.55 %
    Pangan produk rekayasa genetika

    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    90.09% Mirip90.09 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    89.91% Mirip89.91 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    80.90% Mirip80.90 %
    Ketergantungan Narkotika

    Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.84% Mirip80.84 %
    Garam

    Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanyaberupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain,seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium denganbahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.