Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

  2. 2
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    88.19% Mirip88.19 %
    Produk Pengolahan Ikan

    Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yangberupa Ikan utuh atau produk yang mengandung bagian Ikan,termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yangberbahan baku utama Ikan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    85.10% Mirip85.10 %
    Pangan produk rekayasa genetika

    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    82.82% Mirip82.82 %
    Hutan

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahanberisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalampersekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidakdapat dipisahkan.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    82.36% Mirip82.36 %
    Hutan

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.30% Mirip82.30 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Hutan

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

  7. 7
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    82.12% Mirip82.12 %
    Hutan

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

  8. 8
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    82.04% Mirip82.04 %
    Hutan

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

  9. 9
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    81.99% Mirip81.99 %
    Hutan

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

  10. 10
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.93% Mirip81.93 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.