Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
- 2Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2015Produk Pengolahan Ikan88.19% Mirip88.19 %
Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yangberupa Ikan utuh atau produk yang mengandung bagian Ikan,termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yangberbahan baku utama Ikan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan produk rekayasa genetika85.10% Mirip85.10 %
Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan82.82% Mirip82.82 %
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahanberisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalampersekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidakdapat dipisahkan.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan82.36% Mirip82.36 %
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Produk Rekayasa Genetik82.30% Mirip82.30 %
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan82.12% Mirip82.12 %
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- 7UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan82.12% Mirip82.12 %
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- 8PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan82.04% Mirip82.04 %
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- 9PP NO. 24 TAHUN 2010Hutan81.99% Mirip81.99 %
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- 10PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Produk Rekayasa Genetik81.93% Mirip81.93 %
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.