Rokok

Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rokok juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rokok

    Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutuatau bentuk lainnya yang dihasilkan daritanaman Nicotionatabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yangmengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

  2. 2
    Rokok

    Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica , dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    85.60% Mirip85.60 %
    Pangan produk rekayasa genetika

    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    82.23% Mirip82.23 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    82.00% Mirip82.00 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.67% Mirip81.67 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  5. 5
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.19% Mirip81.19 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.33% Mirip80.33 %
    Garam

    Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanyaberupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain,seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium denganbahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.