Rokok
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rokok juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rokok
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutuatau bentuk lainnya yang dihasilkan daritanaman Nicotionatabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yangmengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 2Rokok
Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica , dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan produk rekayasa genetika85.60% Mirip85.60 %
Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2010Pengolahan82.23% Mirip82.23 %
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2014Pengolahan82.00% Mirip82.00 %
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Produk Rekayasa Genetik81.67% Mirip81.67 %
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
- 5PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Produk Rekayasa Genetik81.19% Mirip81.19 %
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Garam80.33% Mirip80.33 %
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanyaberupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain,seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium denganbahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.