Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan olahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 2Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Olahan91.99% Mirip91.99 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Olahan91.90% Mirip91.90 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 3UU NO. 32 TAHUN 1997Kontrak Berjangka82.54% Mirip82.54 %
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untukmembeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempatdan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dantermasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atasKontrak Berjangka.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Zat Kontak Pangan81.25% Mirip81.25 %
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
- 5PP NO. 11 TAHUN 2006Pasar Perdana SPN80.81% Mirip80.81 %
Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.