Pangan olahan

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan olahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  2. 2
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.99% Mirip91.99 %
    Pangan Olahan

    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    91.90% Mirip91.90 %
    Pangan Olahan

    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.54% Mirip82.54 %
    Kontrak Berjangka

    Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untukmembeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempatdan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dantermasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atasKontrak Berjangka.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.25% Mirip81.25 %
    Zat Kontak Pangan

    Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2006
    80.81% Mirip80.81 %
    Pasar Perdana SPN

    Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.