Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan olahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.
- 2Pangan olahan
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Olahan98.21% Mirip98.21 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Olahan98.18% Mirip98.18 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan segar81.36% Mirip81.36 %
Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.