Barang

Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang

    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.

  2. 2
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

  3. 3
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak2.

  4. 4
    Barang

    Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, danjenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ataudikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yangdigunakan dalam Alat Angkut.

  5. 5
    Barang

    Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.

  6. 6
    Barang

    Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.

  7. 7
    Barang

    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

  8. 8
    Barang

    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.

  9. 9
    Barang

    Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.

  10. 10
    Barang

    Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.

  11. 11
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  12. 12
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  13. 13
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.

  14. 14
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  15. 15
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  16. 16
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  17. 17
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  18. 18
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  19. 19
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  20. 20
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  21. 21
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  22. 22
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  23. 23
    Barang

    Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;23.

  24. 24
    Barang

    Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita; 11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    85.77% Mirip85.77 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    84.93% Mirip84.93 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    84.64% Mirip84.64 %
    Barang Kena Pajak Berwujud

    Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    84.26% Mirip84.26 %
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    83.29% Mirip83.29 %
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku;3.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    80.87% Mirip80.87 %
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungutperaturanolehperundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    80.32% Mirip80.32 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.