Pajak

Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.

  2. 2
    Pajak

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yangterutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung dan digunakanuntuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.

  3. 3
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  4. 4
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku;3.

  5. 5
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.

  6. 6
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungutperaturanolehperundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    Pajak

    Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  8. 8
    Pajak

    Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  9. 9
    Pajak

    Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    81.52% Mirip81.52 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggaramemimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.