Pajak
Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungutperaturanolehperundang-undangan yang berlaku.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak
Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.
- 2Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yangterutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung dan digunakanuntuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.
- 3Pajak
Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.
- 4Pajak
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 5Pajak
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku;3.
- 6Pajak
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.
- 7Pajak
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- 8Pajak
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- 9Pajak
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1998Utang Pajak81.48% Mirip81.48 %
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat keketapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; 6.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1994Barang80.87% Mirip80.87 %
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1983Barang80.51% Mirip80.51 %
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.