Pagu Anggaran K/L
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Prakiraan Maju (forward estimate)86.76% Mirip86.76 %
Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari guna memastikan tahun kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2019LKPJ86.32% Mirip86.32 %
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019TAPD83.58% Mirip83.58 %
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
- 4PP NO. 90 TAHUN 2010Alokasi Anggaran K/L82.60% Mirip82.60 %
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2006Program82.21% Mirip82.21 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih instansipemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan sertamemperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yangdikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2008Program81.88% Mirip81.88 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan sertauntuk memperolehkegiatanmasyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan PerencanaanPembangunan Daerah.
- 7PP NO. 90 TAHUN 2010Pagu Indikatif81.67% Mirip81.67 %
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2004Prakiraan Maju (forward estimate)80.64% Mirip80.64 %
Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan danauntuk tahun anggaran berikutnya daritahun yang direncanakan gunamemastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujuidan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
- 9PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)80.04% Mirip80.04 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.