Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan sertauntuk memperolehkegiatanmasyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan PerencanaanPembangunan Daerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Program juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Program
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
- 2Program
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembagaatau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintahuntuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran.
- 3Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau instansi lebih kegiatan yang dilaksanakan pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 4Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- 5Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan olehinstansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 6Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatanyang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapaisasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan olehinstansi pemerintah.
- 7Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih instansipemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan sertamemperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yangdikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 8Program
Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/ Lembagadalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan denganmenggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yangterukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.
- 9Program
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.
- 10Program
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004RKA SKPD87.08% Mirip87.08 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2008LPPD82.88% Mirip82.88 %
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan ataspenyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja PembangunanDaerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2019LPPD82.65% Mirip82.65 %
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.